Minggu, April 28, 2013

Bangkai Ikan laut haram atau halal





Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Rahimahullahu Ta’ala
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata : “Seorang datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering mengarungi lautan dan membawa sedikit air, kalau kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”.
Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Ia (air laut) thahur suci mensucikan airnya, lagi halal bangkainya.”[lihat Ash-Shahihah no. 480].
Dalam hadits ini terdapat faedah penting, yaitu:
Halalnya semua yang mati di lautan dari binatang yang memang hidup di sana sekalipun dia telah terapung di atas air.
Dan alangkah bagusnya apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar bahwa dia ditanya lalu dia menjawab : “Sesungguhnya Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya airnya laut itu suci mensucikan dan bangkainya halal.” (Hadits Riwayat Ad-Daraquthni no. 538)
Adapun hadits yang melarang memakan apa yang sudah terapung darinya (air laut) tidaklah sah. [Ash-Shahihah I/788].
Komentarku ( Mahrus ali): 

Bangkai ikan



Untuk bangkai - bangkai ikan dijelaskan hadis sbb :
( هُوَ الطَّهُوْرُ مَاءُ هُ وَالحِلُّ مَيْتَتُهُ ) أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ  وَابْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ  وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَاْبْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِي وَرَوَاهُ ماَلِكٌ  وَالشَّافِعِي وَأَحْمَدُ
 Rasulullah SAW bersabda tentang  laut ; “ Airnya suci ( bisa di buat mandi jinabat ,wudu dan mencuci pakaian  ) , bangkainya halal. [1]HR empat imam hadis , Ibnu Abi Syaibah [2] Lafadh hadis menurut riwayat Ibnu Abu Syaibah . Begitu  juga Ibnu Khuzaimah [3] , Tirmidzi , Imam Malik [4]Assyafi`I [5] dan Imam Ahmad
Ahmad bin Ali bin Hajar Alasqalani  , lahir 773 , wafat 852H berkata :
  قَالَ الدَّارُقُطْنيِ هَذَا بَاطِلٌ بِهَذَا اْلإِسْنَادِ وَهُوَ مَقْلُوْبٌ وَأَخْرَجَهُ الدَّارُقُطْنِي فِي اْلغَرَائِبِ عَنْ أَبيِ بَكْرٍ الشَّافِعِي مِنْ أَصْلِ كِتَابِهِ وَعَنْ غَيْرِهِ كِلاَهُمَا عَنْ أَحْمَدَ بْنِ عُمَرَ بِهِ وَلَكِنْ لَمْ يَتَعَيَّنْ كَوْنُ اْلغَلَطِ مِنْهُ فَقَدْ وَثَّقَهُ الْخَطِيْبُ وَهِشَامٌ حَدَّثَ فِي آخِرِ عُمْرِهِ بِأَحَادِيْثَ أَخْطَأَ فِيْهَا
Imam Daroquthni  lahir 308H  wafat 385 H. berkata :” Hadis tsb keliru dengan sanad tersebut  .Ia terbalik .Beliau mencantumkan hadis tersebut dalam  kelasifikasi hadis – hadis nyeleneh  dari Abu bakar Assyafii  dari kitabnya yang asli dan dari lainnya . Keduanya dari  Ahmad bin Umar . Tapi kesalahan belum tentu dari dia . Sungguh  al Khothib mempercayainya . Hisyam  di usia lansia menyampaikan  beberapa hadis  tapi keliru .
 وَقاَلَ بْنُ قَانِعٍ مَاتَ أَحْمَدُ بْنُ عُمَرَ سَنَةَ أَرْبَعٍ وَثَلاَث ِمِائَةٍ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى
Ibnu Qani`  berkata :”  Ahmad bin Umar meninggal dunia  tahun 103 atau 104 H . [6]
مُحَمَّدُ بْنُ غَزْوَانَ عَنِ اْلأَوْزَاعِي وَغَيْرِهِ قَالَ أَبُوْ زَرْعَةَ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ وَقَالَ بْنُ حِبَّانَ يُقَلِّبُ اْلأَخْبَارَ وَيَرْفَعُ اْلمَوْقُوْفَ لاَ يَحِلُّ اْلاِحْتِجَاجُ بِهِ
Perawi bernama  Muhammad bin Ghozwan dari Alauza`I dll . Abu zar`ah berkata : Dia  perawi yang mungkar hadisnya  . Ibnu Hibban berkata  :” Dia sering membulak balik berita , memarfu`kan hadis mauquf  . Tidak boleh dibuat pedoman hadisnya . [7]
Ahmad bin Ali bin Hajar Alasqalani   berkata :
قَالَ أَبُو زَرْعَةَ فِي حَدِيْثِ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ هَذَا شِبْهُ مَوْضُوْعٍ 
Abu Zar`ah berkata tentang hadis Salim dari ayahnya : Ini mirip hadis palsu [8]
Komentarku ( Mahrus ali): 
Itulah hadis dari Ibn Umar tadi. Jadi ia bukan hadis sungguhan tapi mirip palsu.
Abu  Umar – Yusuf bin Abdillah bin Abdulbar Annamiri  ,lahir 368 , wafat 463  berkata :
وَهَذَا الْحَدِيْثُ لاَ يَحْتَجُّ أَهْلُ الْحَدِيْثِ بِمِثْلِ إِسْنَادِهِ وَهُوَ عِنْدِي صَحِيْحٌ
Hadis ini tidak dibuat pegangan oleh ahli hadis , namun menurutku sahih[9]
Imam Tirmizi Abu Isa  Attirmizi Assalmi  ,lahir 209 , wafat  279 H berkata :
هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
Ini hadis hasan sahih [10]   Ibnu  Huzaimah dan al Hakim menyatakan sahih . [11]
Halalnya bangkai ikan hanya berdasarkan hadis yang sahihnya masih diperselisihkan , kita kembali kepada Al Quran  173 Al Baqarah yang mengaharamkan bangkai secara mutlak baik di darat atau di laut. Bangkai ikan yang  terkadang berbau busuk  ,kita jijik kepadanya , hidung kita tersengat karenanya . Bila di goreng juga tidak enak ,. Layak sekali di haramkan berdasarkan ayat tersebut  dan ayat sbb :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, [12]

Blog ke tiga
Peringatan: Bila mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari
Mau nanya hubungi kami:
088803080803. 081935056529
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo





[1] Hadis tersebut  jawaban Nabi SAW kepada  Abed bin Zam` ah . Musnad Rabi` 72/1 Mushonnaf ibnu Abi Syaibah 121/1 Mu`tashor mukhtashor 272/1 Aunulma`bud 42/5 Tuhfatulahwazi 465/4 Lisanul mizan 237/1 tahzibut tahzib 229/10 Khulashot badrilmunir 7/1`  Nailul author  28/9

[2] Bernama  Abdullah bin Muhmmad  Al Kufii , wafat tahun 235 H. `

[3] Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah   Annaisaburi – guru Ibnu Hibban , wafat tahun 311H.

[4] Imam Madinah Al Munawwarah  Malik bin Anas , wafat tahun 179H .

[5] Muhammad bin Idris Assyafi I Al Muttholibi  - penduduk Mesir  , wafat  tahun 204 H .
[6] Lisanul mizan 237/5
[7] Lisanul mizan 338 /5
[8] Lisanul miZan 338/5
[9] Attamhid libni Abdil bar 217/16
[10] Sunan Tirmizi 101/1
[11] AlMustadrak   237/1
[12] Al maidah 3
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. Bagaimana dgn Al-Maidah ayat 96:
    "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan;"

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bangkai baik darat atau laut tetap haram, lihat ayat tentang pengharaman bangkai

      Hapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan